JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam melindungi rakyatnya dari LGBT, Vladimir Putin selaku Presiden Rusia menandatangani undang-undang baru.
Dengan ditandatanganinya undang-undang baru ini, Putin pastikan LGBT tak ada di Rusia.
Dalam undang-undang baru tersebut juga terdapat larang keras perubahan gender dan pernikahan sejenis.
Selain membatalkan pernikahan bagi orang yang telah mengubah jenis kelamin juga melarang orang transgender menjadi orang tua asuh atau angkat.
BACA JUGA:Rian Mahendra Kembali Borong Bus, PO MTI Makin Tak Terbendung
BACA JUGA:Ratusan Pejabat Kejaksaan Belum Laporkan LHKPN, KPK: Dari Polri dan MA Juga Banyak
Undang-undang yang ditandatangani oleh Putin merupakan terakhir dalam melarang prosedur perubahan gender dan LGBT di Rusia.
RUU yang ditandatangani Putin pada hari Senin 24 Juli tersebut juga telah disetujui dengan suara bulat oleh kedua majelis parlemen yang melarang adanya intervensi medis yang bertujuan mengubah jenis kelamin seseorang.
Tak hanya itu, dalam undang-undang tersebut juga melarang mengubah jenis kelamin seseorang dalam dokumen resmi dan catatan publik, kecuali intervensi medis untuk mengobati kelainan bawaan.
Larangan tersebut merupakan bagian dari usaha Rusia dalam melindungi nilai-nilai tradisional negaranya.
BACA JUGA:Anies Baswedan Disupiri Susi Pudjiastuti Pakai Mobil Pickup, Gak Pakai AC Cuma 2 Kipas Angin
BACA JUGA:Tarif Baru Tol Palimanan Kanci
Anggota parlemen mengatakan undang-undang itu untuk melindungi Rusia dari ideologi anti-keluarga Barat.
Pada 2013, pihak Rusia telah mengadopsi undang-undang yang melarang dukungan publik atas hubungan seksual nontradisional di antara anak di bawah umur.
Pada tahun 2020, Putin melalui reformasi konstitusi melarang pernikahan sesama jenis, dan tahun lalu menandatangani undang-undang yang melarang propaganda hubungan seksual nontradisional di antara orang dewasa juga.