Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy ke David Ozora, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rafael Alun ogah bayar restitusi Mario Dandy ke David Ozora dan menyerahkan pembayaran restitusi ditanggung oleh Dandy sendiri.-Dok. Video Pribadi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo tak mau menanggung restitusi anaknya terhadap David Ozora terkait kasus penganiayaan.
Hal tersebut disampaikan Rafael melalui tulisan yang ditulisnya dan dibacakan oleh kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga.
Dalam surat tersebut, terungkap Rafael Alun ogah bayar restitusi Mario Dandy ke David Ozora dan menyerahkan pembayaran restitusi ditanggung oleh Dandy sendiri.
BACA JUGA:Dua Anak Kandung Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim: Klarifikasi Kasus TPPU
BACA JUGA:8 Saksi dari Ponpes Al-Zaytun Diperiksa Bareskrim Polri
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut," kata Rafael melalui surat yang dibacakan oleh Pengacara Andreas Nahot Silitonga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.
Rafael beralasan Mario Dandy sudah dewasa. Sehingga segala perbuatannya harus dipertanggungjawabkan sendiri, termasuk membayar ganti rugi dalam bentuk restitusi.
"Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," jelasnya.
BACA JUGA:Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Tembak Wartawan Dikejar Hingga Keluar Gerbang Kejagung
Berikut isi lengkap surat Rafael Alun:
Majelis hakim Yang Mulia, puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME karena dengan atas rahmat dan kasih sayangnya, kita semua masih diberikan kesehatan untuk menjalani kehidupan ini.
Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai proses pembuktian yaitu giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan dan setelah berdiskusi dengan keluarga.
Intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: