Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy ke David Ozora, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rafael Alun ogah bayar restitusi Mario Dandy ke David Ozora dan menyerahkan pembayaran restitusi ditanggung oleh Dandy sendiri.-Dok. Video Pribadi-
BACA JUGA:Kelebihan Pertamax Green 95 Dengan Harga Rp 13.500 Per Liter
BACA JUGA:Ratusan Pejabat Kejaksaan Belum Laporkan LHKPN, KPK: Dari Polri dan MA Juga Banyak
Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami, anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita harapan kami kepadanya.
Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri.
Namun demikian semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif sangat menghormati semua proses hukum ini.
Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
BACA JUGA:Syarat Memperpanjang SIM A-C dan Lokasi Simling Selasa, 25 Juli2 023
BACA JUGA:Sub Kontraktor
Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi.
Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana.
Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berhendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban, namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial.
BACA JUGA:Diperiksa 12 Jam, Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan
BACA JUGA:X Usir Burung Biru di Twitter
Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi.
Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan dan doa agar korban ananda David semakin pulih dan sehat seperti sediakala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: