Lelang Barang Rampasan Koruptor, Ada Tas hingga Mobil Milik Eks Ditjen Pajak Rafael Alun Mulai dari Rp 3,9 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan melelang sejumlah barang mewah seperti mobil, motor gede, perhiasan hingga tas bermerk dipamerkan-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan melelang sejumlah barang mewah, seperti mobil, motor gede, perhiasan hingga tas bermerk dipamerkan.
Barang yang dilelang salah satunya milik mantan Direktur Jenderal Pajak, Rafael Alun, ada 4 tas mewah dan 1 dompet.
Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Penyakit Jantung dan Paru Penyebab Kematian Tertinggi Jemaah Haji, Kerap Telat Diagnosis
BACA JUGA:Kronologi Pembunuhan Pemilik Ruko Dicor Diungkap Polres Metro Jakarta Timur
Berdasarkan pantauan disway.id di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) pada Kamis, 27 Februari 2025.
Lima tas dan satu dompet milik Rafael Alun berasal dari berbagai merek yaitu, Bottega Veneta dengan harga bukaan awal Rp.6.822.000, Louis Vuitton dengan harga bukaan awal Rp 3.942.000.
Givenchy dengan harga bukaan awal Rp 7.414.000, Louis Vuitton Tipe Speedy dengan harga bukaan awal Rp 16.380.000, dan dompet Chanel dengan harga bukaan awal Rp 1.779.000.
Selain tas, KPK juga melelang motor gede (moge) hasil korupsi Rafael Alun yaitu moge Triumph tipe Speedmaster Bonneville 1200 HT dengan harga bukaan awal Rp 330.000.000.
Diketahui, Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Kekhawatiran Ekonom Soal Pemangkasaan Anggaran untuk Danantara: Ekonomi Akan Terhambat
BACA JUGA:Prabowo Berangkat ke Magelang Hari Ini, Beri Arahan di Retreat Kepala Daerah
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, Rafael terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tiga dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni menyangkut gratifikasi dan TPPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin, 8 Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: