Dua Anak Kandung Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim: Klarifikasi Kasus TPPU
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menjelaskan bahwa saat ini penyidik memeriksa 46 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang.-tangkapan layar youtube@alzaytunofficial-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anak kandung Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kedua anak Panji Gumilang akan diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Al Zaytun.
"Yang pertama IP, nah itu jabatannya ketua pengurus yayasan (YPI), saudara IP ini anak kandung PG. Kedua, AP, sekretaris pengurus YPI, anak kandung juga," jelas Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri.
BACA JUGA:8 Saksi dari Ponpes Al-Zaytun Diperiksa Bareskrim Polri
BACA JUGA:Cara Transfer Pulsa Telkomsel Lewat SMS, Bisa Kirim ke Provider Lainnya
"Kemudian, IS bendahara (yayasan Al Zaytun)," tambah Brigjen Ramadhan pada Selasa, 25 Juli 2023.
Selain kedua anak Panji, Polri meminta keterangan beberapa pihak lainnya yang total pihak dimintai keterangan mencapai delapan orang.
“Ada delapan orang. Bukan diperiksa tapi masih dimintai keterangan," ungkap dia.
BACA JUGA:Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Tembak Wartawan Dikejar Hingga Keluar Gerbang Kejagung
Dugaan Awal TPPU Panji Gumilang
Penemuan adanya indikasi pencucian uang ini diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud mengatakan dirinya menemukan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Implikasi dari dugaan ini, Mahfud memastikan PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening yang memiliki kaitan dengan Panji Gumilang dan Al Zaytun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: