8 Saksi dari Ponpes Al-Zaytun Diperiksa Bareskrim Polri
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmar Ramadhan mengatakan 8 orang saksi dari Ponpes Al Zaytun akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri mengagendakan panggilan terhadap 8 orang saksi dari pihak pondok pesantren Al-Zaytun pada Selasa, 25 Juli 2023.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan 8 orang saksi dari Ponpes Al Zaytun akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Delapan orang (diperiksa)," ujar Ramadhan.
BACA JUGA:Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Tembak Wartawan Dikejar Hingga Keluar Gerbang Kejagung
Jenderal bintang satu itu menjelaskan kedelapan saksi yang diperiksa ini merupakan dari ponpes Al Zaytun.
"Iya (dari Al-Zaytun)," Ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
BACA JUGA:Kelebihan Pertamax Green 95 Dengan Harga Rp 13.500 Per Liter
BACA JUGA:Ratusan Pejabat Kejaksaan Belum Laporkan LHKPN, KPK: Dari Polri dan MA Juga Banyak
Terbaru, penyidik akan meminta keterangan saksi ahli terkait TPPU Panji Gumilang.
"Dittipideksus akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini," ungkap Brigjen Ramadhan, Kamis, 20 Juli 2023.
Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara rinci terkait siapa saja yang akan diperiksa dalam kasus ini.
Ia hanya menjelaskan saksi-saksi tersebut diperiksa dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: