SUMATERA UTARA, DISWAY.ID- Polda Sumatera Utara (Sumut) menegaskan tidak adanya laporan polisi mengenai pemerkosaan seorang anak yang diacuhkan penyidik.
Informasi itu sebelumnya beredar luas dalam video di media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi menerangkan, pada November 2021 pelapor atau korban DNS datang ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Medan menemui penyidik pembantu, Briptu SSA menanyakan perkembangan perkara KDRT yang sedang ditangani.
BACA JUGA:Korban Pemerkosaan 11 Orang di Sulteng Ajukan Perlindungan ke LPSK, Terancam?
"Saat itu, dijelaskan kalau kasus itu telah SP3 karena tidak cukup bukti," jelas Kabid Humas, Rabu 26 Juli 2023.
BACA JUGA:Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pemerkosaan di Jakarta Utara
Dijelaskannya, DNS menyampaikan hal yang lain, yaitu anaknya diperkosa oleh Bapak Indekosnya. Selanjutnya penyidik pembantu mengarahkan agar membuat laporan polisi.
BACA JUGA:ETLE CCTV Sumatera Utara Rekam 12 Ribu Pelanggaran Selama Sehari
"Supaya dapat dilakukan VER atau Visum et Repertum terhadap anaknya,"