Korban Pemerkosaan 11 Orang di Sulteng Ajukan Perlindungan ke LPSK, Terancam?

Korban Pemerkosaan 11 Orang di Sulteng Ajukan Perlindungan ke LPSK, Terancam?

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ayah korban pemerkosaan bergilir oleh 11 orang di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pengajuan perlindungan tersebut diwakili oleh orang tua lantaran korban masih dibawah umur.

"Iya benar. Mereka mengajukan melalui bapaknya. Jadi bapaknya yang wakili anaknya karena kan masih di bawah umur," kata Susilaningtias dalam keterangannya, Sabtu, 3 Juni 2023.

BACA JUGA:BANTAH! Ramai Isu PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Wanita Dilarang Berpoliandri, BKN: Itu Bukan Kebijakan Kami, Tapi...

Susi mengungkapkan ayah korban mengajukan lima jenis permohonan perlindungan kepada lembaganya. 

"Mereka mengajukan untuk beberapa permohonan perlindungan, yaitu mendapat perlindungan fisik, hukum, bantuan medis, psikologis dan restitusi," tuturnya.

Susi menjelaskan ayah korban mengajukan bantuan medis sebab terdapat beberapa biaya pengobatan yang tak bisa dicover oleh BPJS. 

BACA JUGA:Pengkhianat! Profil dan Wajah Anggota TNI yang Membelot ke KKB Papua, Dua Orang Sudah Ditangkap!

"Itu yang diajukan oleh ayahnya jadi harapannya LPSK bisa bantu biaya untuk medisnya karena memang biaya pengobatan itu yang tidak bisa di cover oleh bpjs, sementara mereka tdk kurang mampu untuk membiayai sehingga meminta kpd lpsk untuk membantu pembiayaan untuk medisnya," Ujar dia. 

Ia menyampaikan korban saat ini masih dirawat di rumah sakit guna perawatan fisik dan psikologis.

"Di sisi lain kan sampai detik ini korban masih dirawat di Rumah Sakit. Demikian halnya dengan pskologis ya nanti restitusi juga dan psikologis ini kan psikis korban juga sejauh ini masih terdampak sehingga butuh bantuan pemulihan psikologisnya sehingga diajukannya ke LPSK," terang Susi.

Susi menegaskan sejauh ini belum ada ancaman apapun dari kubu pelaku persetubuhan kepada korban maupun keluarga. 

BACA JUGA:250 Polisi Lalu Lintas Amankan Formula E di Ancol

Namun, ia memastikan LPSK akan melindungi hal apapun yang sifatnya adalah hak dari korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: