Korban Pemerkosaan 11 Orang di Sulteng Ajukan Perlindungan ke LPSK, Terancam?

Korban Pemerkosaan 11 Orang di Sulteng Ajukan Perlindungan ke LPSK, Terancam?

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas-Disway.id/Anisha Aprilia-

"Sampai sejauh ini belum ada komunikasi dengan hal itu. Tetapi memang keluarga meminta ada perlindungan fisik supaya nanti yang dihadapinya kan banyak ya ada 11 orang. Potensi ancaman bisa dari siapa saja, untuk saat ini memang belum ada potensi ancaman yang berkembang dari proses penyidikan ini sehingga keluarga mengajukan perlindungan fisik kepada LPSK," tutur Susi.

Sebelumnya, seorang ABG di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) disetubuhi secara keji oleh 10 pria. Polres Parigi Moutong saat ini sudah mengamankan tujuh orang pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini. Sedangkan tiga pelaku sisanya masih dalam pengejaran.

Pelaku ada yang berprofesi sebagai guru hingga kepala desa (kades).

Selain itu, satu diantara 10 pelaku tersebut merupakan oknum anggota Polri. Saat ini, oknum Polri itu belum dijerat sebagai tersangka lantaran masih menjalani pemeriksaan. 

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menjelaskan alasan oknum Brimob itu belum jadi tersangka karena minimnya alat bukti.

BACA JUGA:Dapat Atensi Kapolri, Kasus Pemerkosaan ABG di Parigi Moutong Akan Diusut Tuntas Secara Profesional dan Terbuka

Bukan Pemerkosaan

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Inspektur Jenderal Agus Nugroho meluruskan bahwa kasus ABG 16 tahun di Parigi Moutong (Parimo) itu bukan kasus pemerkosaan tapi persetubuhan anak dibawah umur. Ia meminta publik mengganti kata pemerkosaan menjadi persetubuhan anak dibawah umur.

Agus membeberkan alasan mengapa kasus yang dialami RO adalah persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan.

Ia menjelaskan, tindakan para tersangka tidak dilakukan secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming.

"Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming bahkan dijanjikan menikah," jelas Agus.

BACA JUGA:Teflon 1000 Km/Jam

Ia menambahkan, korban melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu setelah mengalami sakit pada bagian perut.

Korban menyampaikan bahwa tindakan para tersangka dilakukan di tempat yang berbeda-beda selama 10 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: