JAKARTA, DISWAY.ID- Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), 24 juta perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual.
Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, mengumumkan bahwa pada tahun 2021 lalu, mereka akan menyelenggarakan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional dan Survei Pengalaman Hidup Anak dan Remaja.
Survei ini untuk memotret seberapa besar prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
BACA JUGA:Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Versi Kemenaker
"Rentang usia 15-64 tahun, menunjukkan, masih 26,1 persen perempuan mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Baik itu kekerasan bentuk lain, ataupun kekerasan fisik oleh pasangan atau non pasangan," ujar Ratna belum lama ini.
Ratna mengatakan bahwa Kementerian PPPA juga secara teratur melakukan pencatatan dalam Sistem Informasi Online Perempuan dan Anak. Hasil pencatatan ini menunjukkan bahwa laporan kasus kekerasan seksual tercatat sebanyak 13,4 persen dari total laporan.
BACA JUGA:PDFI: Kekerasan Seksual Perlu Perhatian Pemerintah
"Kalau kita melihat penduduk Indonesia yang lebih separuhnya adalah perempuan, usia 15-64 tahun. Ini berarti yang menjadi korban kekerasan 26,1 persen (merujuk survei 2021), sekitar 24 juta perempuan mengalami kekerasan," jelas Ratna, mengutip RRI.
Lebih lanjut, Ratna menjelaskan kebanyakan pelaku kekerasan seksual pada perempuan dan anak merupakan orang terdekat.
Padahal, seharusnya, orang terdekat seperti keluarga itu, menjadi tameng utama dalam melindungi perempuan dan anak.
BACA JUGA:Ribuan Data Kekerasan Seksual Pada Anak dan Perempuan Diungkap PDFI, 50 Persen Anak-anak
"Pelaku kekerasan orang terdekat, orang yang (seharusnya) memberikan perlindungan, orang yang harusnya menjadi figur, yang mengayomi. Fenomena ini data tunjukkan tren peningkatan kasus, tetapi juga beberapa kali turun," ujar Ratna.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang masih enggan melapor. Untuk itu, Ratna mengimbau masyarakat, terutama perempuan dan anak agar tidak ragu melapor kepada pihak berwenang, jika mengalami kekerasan.