BACA JUGA:Alshad Ahmad Belum Lapor Anak Harimau yang Dipelihara Mati, BBKSDA Bergerak
BACA JUGA:Pantas Berani, Ternyata Wanita Pembajak Mobil Patroli Konsumsi 3 Zat Narkotika
Ini Penjelasan MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai isu viral wine halal tersebut.
Mereka langsung membantah jika minuman yang viral di Instagram itu dapat disebut halal.
MUI dalam keterangannya menyatakan informasi mengenai minuman wine halal ini adalah 'berita yang salah'.
"MUI tidak memberikan fatwa halal untuk produk semacam ini yang berasosiasi dengan wine/khamar," kata mereka melalui unggahan akun Instagram @halalcorner pada Selasa, 25 Juli 2023.
MUI juga menyatakan jika fatwa halal yang dikeluarkan oleh akun @dityadwiputras itu bukan berasal dari lembaga mereka.
"Yang mengeluarkan fatwa halal adalah komite halal di bawah Kementerian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit)," ucap akun @halalcorner.
BACA JUGA:Daftar Line Up Konser SMTOWN Jakarta 2023, EXO Hingga SNSD Absen
BACA JUGA:24 Juta Perempuan Indonesia Pernah Alami Kekerasan Seksual
Permasalahan mengenai produk wine yang disebut halal ini sebenarnya sudah pernah terjadi pada 2015.
Komisi Fatwa MUI juga membahas pengajuan sertifikasi halal dari produsen minuman.
Namun karena produk yang dihasilkan mereka adalah tasyabbuh dengan produk bir yang telah disepakati para ulama di MUI, maka pengajuan tersebut ditolak.