JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.
Keputusan tersebut diambil menyusul ramainya dugaan produk Nabidz mengandung Wine atau anggur (minuman keras).
"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Kamis 27 Juli 2023.
BACA JUGA:HEBOH! Produk Minuman Anggur Wine Bersertifikat Halal, Kok Bisa? BPJPH Angkat Bicara!
Meski tercatat sudah sesuai aturan sertifikasi halal, Aqil memastikan, BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan," ujarnya.
"Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," tegasnya.
Sebelumnya, publik media sosial tengah dihebohkan dengan kemunculan salah satu produk wine atau anggur dengan merek Nabidz telah bersertifikat halal.
Lantas, publik pun bertanya-tanya kepada lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan terkait pelabelan halal dan haram tersebut.
"Kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," jelasnya.
Meski begitu, Aqil mengakui bahwa pada data sistem Sihalal ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.
"Namun produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah," ujarnya.
BACA JUGA:Tentara Menulis
Aqil menambahkan, bahwa produk jus buah merek Nabidz itu telah diajukan untuk mendapat sertifikasi halal pada 25 Mei 2023.