"Pengajuan tersebut dilakukan melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH," terang.
Aqil menuturkan, bahwa produk yang diajukan tersebut merupakan jus atau sari buah anggur merek Nabidz.
"Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal," jelasnya.
BACA JUGA:Link Live Streaming Arsenal vs Barcelona Gratis, Laga Pra Musim Seru KickOFF 09.30 WIB
Selain itu, kata Aqil, proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya.
Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan,"pungkasnya.