Polisi berhasil mengamankan 1 buah celurit, kami juga turut mengamankan barang bukti sebanyak 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, 1 buah pipet berikut timbangan.
"Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba satu diantaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba," terangnya
Para tersangka disangkakan Pasal 170 Kuhpidana tentang pengeroyokan dan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.