Jual Obat Terlarang, Warung di Kalideres Digerebek dan Pemilik Diringkus

Jual Obat Terlarang, Warung di Kalideres Digerebek dan Pemilik Diringkus

Toko kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat digerebek karena diduga jual obat-obatan golongan G.-Dok. Polsek Kalideres-

JAKARTA, DISWAY.ID - Toko kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat digerebek karena diduga jual obat-obatan golongan G.

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana mengatakan sebanyak 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol disita pihaknya.

BACA JUGA:Kasus Obat Tanpa Izin Edar di Lebak, Polisi Amankan Ratusan Tramadol dan Ribuan Butir Hexymer

BACA JUGA:Gerebek Kampung Boncos, Polisi Amankan 7 Pengguna Narkoba dan 80 Butir Obat Tramadol

"Masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir Tramadol, 116 butir Exymer, dan uang tunai sebesar 174.000 rupiah hasil penjualan obat daftar G tersebut," katanya kepada awak media, Rabu 24 Juli 2024.

Diungkapkannya, pengungkapan berawal dari kecurigaan tim unit narkoba Kalideres terhadap sebuah toko kosmetik di Jl H Aseni Kopti Semanan Kalideres Jakarta Barat.

"Kami mencurigai aktivitas yang terjadi di toko kosmetik tersebut. Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan seorang laki-laki berinisial MD di dalam toko. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter," ungkapnya.

BACA JUGA:Polres Jakbar Temukan Gudang Penyimpanan Ratusan Juta Pil Tramadol dan Heximer

Dijelaskannya, pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan memesan kepada sales obat dan diantar ke toko oleh kurir. 

MD disebut telah lama menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

"MD sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan," ujarnya.

Pelaku disangkakan Pasal 435 UU RI No 17 tentang Kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: