Gerebek Kampung Boncos, Polisi Amankan 7 Pengguna Narkoba dan 80 Butir Obat Tramadol

Gerebek Kampung Boncos, Polisi Amankan 7 Pengguna Narkoba dan 80 Butir Obat Tramadol

Salah seorang pengguna sabu diamankan petugas dari Kampung Boncos-Foto/Dok/Andrew-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polsek Palmerah Jakarta Barat kembali melakukan penggerebekan ke kawasan rawan peredaran narkoba, kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat, Selasa 18 Juli 2023.

Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrochim mengatakan dalam penggerebekan kali ini pihaknya mengamankan 7 orang pengguna aktif narkoba dan 80 butir obat tramadol.

Dodi mengatakan dalam penggerebekan kali ini, masih banyak bedeng-bedeng semi permanen yang sengaja dibangun untuk menjadi tempat para pemakai narkoba mengkonsumsi zat terlarang tersebut.

BACA JUGA:Cara Mengubah Tema dan Warna pada GB WhatsApp

Polisi dalam hal ini juga menghancurkan lalu membakar bedeng yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.

"Sudah beberapa (bedeng) kami bakar, kami musnahkan termasuk tadi ada beberapa bangunan semi permanen kami hancurkan juga," ujar Dodi dalam keterangannya dikomfirmasi, Selasa 18 Juli 2023. 

Dodi mengatakan bedeng itu kembali dibangun oleh pengguna narkoba, setelah polisi beberapa bulan terakhir tidak melakukan pembersihan di kawasan tersebut. 

"Karena kan kami sudah lama tidak razia semenjak kami ada pengamanan sidang, bulan puasa Ramadan belum, nah sekarang nih baru aja lagi (razia)," ujarnya.

BACA JUGA:Kondisi Terkini Masinis dan Asisten Masinis KA Brantas Pasca Kecelakaan di Semarang

Sementara berdasarkan pengakuan para pemakai sabu, mereka menyewa bedeng itu seharga Rp 10.000 untuk mengkonsumsi sabu dan jenis-jenis narkoba lainnya.

Dodi mengatakan adanya tambahan biaya kepada para pemakai, jika ingin durasi 'nyabu' diperpanjang.

Dodi mengatakan, pihaknya akan mendalami soal siapa sosok yang menyewakan lapak nyabu di kampung narkoba tersebut.

BACA JUGA:2.104 Orang Terselamatkan dalam Kasus Perdagangan Orang, Polri Berhasil Tangkap 804 Tersangka

"Sebenarnya ini tanah (milik) Djarum ya. Sebenarnya enggak punya hak untuk mendirikan bangunan permanen, semipermanen enggak boleh. Akan kami dalami," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: