JAKARTA, DISWAY.ID-Polri masih terus mengusut kasus tewasnya Bripda Ignatius (20) karena tertembak oleh rekannya, Bripda IM.
Terbaru, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan senjata yang dipakai menembak Bripda IM merupakan senjata rakitan atau ilegal.
Ramadhan mengatakan kini senjata tersebut telah disita oleh Polres Bogor.
BACA JUGA:Kronologi Penembakan Bripda ID: Berawal dari Konsumsi Miras Hingga Tunjukkan Senpi
"Bukti 1 unit senjata api rakitan ilegal, 1 buah selongsong peluru kaliber 45 ACP," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat, 28 Juli 2023.
Selain itu, polisi juga menyita CCTV di lokasi kejadian. Kemudian, baju korban, handphone (hp) korban, hp saksi dan HP pelaku.
BACA JUGA:Sebelum Bripda Ignatius Tertembak, Pelaku Mengonsumsi Miras, Ini Kronologinya
BACA JUGA:Pemilik Pistol yang Tewaskan Bripda Ignatius Diungkap Densus 88
Senjata Milik Bripka IG
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar menyebut Bripda Ignatius Dwi tewas tertembak senjata api milik Bripka IG.
BACA JUGA:Penembak Bripda Ignatius Dalam Kondisi Mabuk, Densus 88: Tegak Minuman Alkohol Sebelum Kejadian
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua tersangka yaitu Bripda IMS dan Bripka IG.
Aswin mengatakan kejadian itu terjadi pada saat Bripda IMS mengeluarkan senjata api milik IG dari tas miliknya dan peluru langsung melesat yang menewaskan Bripda Ignatius.
Senpi tersebut digunakan Bripda IMS ketika Bripka IG tidak berada di lokasi.
"Senjata meletus saat diambil IMS dari tasnya. IG sebagai pemilik tidak berada di tempat waktu kejadian," ungkap Aswin kepada wartawan, Jumat, 28 Juli 2023.