JAKARTA, DISWAY.ID-Polri telah menempatkan Bripda IM dan Bripka IG ke penempatan khusus (Patsus) terkait kasus tewasnya Bripda IDF (20).
Bripda IDF tewas diduga ditembak oleh Bripda IM di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor, Jawa Barat.
"Saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan patsus di Biro Provos Divpropam Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
BACA JUGA:Kasus Penembakan Bripda Ignatius : Senpi yang Dipakai Bripda IM Ternyata Ilegal
Ramadhan mengatakan akibat peristiwa tersebut, Bripda IM dan IG terkena pelanggaran berat.
"Ditemukan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bripda IM dan Bripka IG, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 6 huruf A dan B, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terhadap kedua personel tersebut," kata Ramadhan.
BACA JUGA:Sebelum Bripda Ignatius Tertembak, Pelaku Mengonsumsi Miras, Ini Kronologinya
Ramadhan memastikan proses penyidikan tindak pidana kedua pelaku itu akan tetap berjalan.
"Proses penyidikan tindak pidana oleh Polres Bogor Polda Jabar tetap dilaksanakan," ujar Ramadhan.
Untuk diketahui, seorang anggota Polri bernama Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas diduga ditembak rekannya sesama anggota Polri. Insiden itu terjadi di Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA:Pemilik Pistol yang Tewaskan Bripda Ignatius Diungkap Densus 88
Peristiwa penembakan itu sendiri terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor pada Minggu, 23 Juli 2023 dini hari.
Kasus penembakan antar anggota Polri itu ditagani oleh Tim Gabungan Propam dan Reskrim Polres Bogor.