JAKARTA, DISWAY.ID - Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) diduga dibunuh anggota Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sebanyak sembilan orang anggotanya diduga melakukan pelanggaran.
Diungkapkannya, mereka berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S. Sedangkan anggota berinisial S masih dalam proses pencarian.
BACA JUGA:Sepanjang 2023, Polda Metro Jaya Ungkap 2.617 Kasus Narkoba
BACA JUGA:Bandar Narkoba Gebuki Pria yang Diduga Informan Polisi
"Telah mengungkap adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi dan melakukan perbuatan hukum kepada seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan narkotika di Jakarta," katanya kepada awak media, Jumat 28 Juli 2023.
Sebanyak delapan anggotanya itu telah diperiksa langsung oleh Propam Metro Jaya.
"Kemudian mereka semua sebagai terperiksa oleh Bid Propam sebagai pelanggar kode etik profesi yang kemudian dilakukan langkah langkah oleh Bid Propam untuk melakukan pendalaman khususnya perbuatan melawan hukum ini," ungkapnya.
Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut tujuh di antaranya juga telah ditahan.
BACA JUGA:Edan! Wanita yang Bajak Mobil Patroli Konsumsi 3 Jenis Narkoba, Polisi: Kami akan Dalami!
BACA JUGA:Wanita yang Bajak Mobil Patroli Positif Narkoba, Kini Dijaga Ketat di Ruang Observasi
Diterangkannya, ketujuhnya diduga terbukti melakukan tindak pidana selain pelanggaran etik.
"Telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam dan satu orang masih DPO," terangnya.
"Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," tambahnya.
Namun hingga kini pihaknya belum menjelaskan terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan anggotanya.