JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, bahwa pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps atau laman ptsp.halal.go.id.
Kemenag pun memastikan pula, bahwa pendaftaran sertifikasi halal tidak dipungut biaya alias gratis.
Hal ini ditegaskan agar para pelaku usaha yang akan daftar sertifikasi halal tidak terjebak terhadap modus penipuan.
"Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id," kata Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo.
"Bila ada yang lain, pasti palsu. Masyarakat harus waspada," imbuhnya.
BACA JUGA:Jangan Tertipu! Pendaftaran Sertifikasi Halal Cuma Lewat Dua Aplikasi Ini
Lantas, bagaimana cara daftar sertifikasi halal gratis?
Diberitakan sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan layanan sertifikasi halal gratis sepanjang tahun 2023.
Pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha dapat melakukannya secara online (daring) melalui aplikasi Pusaka Superapps Kementerian Agama.
Pendaftaran sertifikasi halal gratis juga bisa dilakukan melalui sistem informasi halal (SIHALAL) di ptsp.halal.go.id.
Kuota yang tersedia di tahun ini adalah satu juta pengajuan sertifikasi halal. Untuk memfasilitasi pelaku usaha yang ingin mengetahui informasi terkait sertifikasi halal, BPJPH juga menyediakan berbagai kanal.
BACA JUGA:Anies Baswedan Sentil Sistem PPDB: Ada Ketidaksesuaian Jumlah Kursi dengan Jumlah Siswa!
Berbagai tutorial cara pendaftaran sertifikasi halal dan serba serbinya, bisa mengakses akun Youtube @HalalIndonesia.
BPJPH juga menyediakan layanan Whatsapp center di nomor 081110683146 dan layanan call center di nomor 146.
Syarat pendaftaran sertifikasi halal gratis