Jangan Tertipu! Pendaftaran Sertifikasi Halal Cuma Lewat Dua Aplikasi Ini
Situs pendaftaran sertifikasi halal. -kemenag RI---
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, bahwa pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps atau laman ptsp.halal.go.id.
Hal ini ditegaskan agar para pelaku usaha yang akan daftar sertifikasi halal tidak terjebak terhadap modus penipuan.
"Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id," kata Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo.
"Bila ada yang lain, pasti palsu. Masyarakat harus waspada," imbuhnya.
BACA JUGA:MUI Sindir Pemerintah: Tugas Ulama dan Kiai Banyak Diserobot, Tinggal Urus Mayit Saja yang Belum!
Wibowo menjelaskan, bahwa aplikasi PUSAKA Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag.
"Transformasi digital ini program prioritas yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan Kementerian Agama," ujarnya.
"Jadi sekarang, daftar sertifikasi halal mudah. Masyarakat cukup download satu aplikasi PUSAKA. Panduannya juga ada di sana," sambungnya.
Wibowo berharap informasi ini dapat disebarluaskan sehingga makin banyak masyarakat mengetahui kemudahan pengajuan sertifikasi halal.
"Teman-teman media punya peran penting untuk mengedukasi masyarakat. Bukan saja tentang pentingnya sertifikasi halal, tapi juga tentang kemudahan pendaftarannya," terangnya.
BACA JUGA:Siswi Berprestasi Tak Lolos PPDB SMAN 9 Tangsel, Kini Syok dan Mengurung Diri
Sementara itu, Kepala BPJPH Aqil Irham menambahkan, bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberi kemudahan pendaftaran sertifikasi halal.
"Oleh karena itu sekarang semuanya dilaksanakan serba digital. Untuk daftar bisa dilakukan online," kata Aqil.
"Sekarang pelaku usaha tidak perlu repot-repot membawa setumpukan berkas lagi untuk mendaftar sertifikasi halal. Tinggal klik dan unggah di aplikasi saja," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: