MUI Sindir Pemerintah: Tugas Ulama dan Kiai Banyak Diserobot, Tinggal Urus Mayit Saja yang Belum!

MUI Sindir Pemerintah: Tugas Ulama dan Kiai Banyak Diserobot, Tinggal Urus Mayit Saja yang Belum!

Sambutan Wakil Ketua MUI, Dr KH Marsudi Syuhud MA--

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyindir pemerintah yang saat ini dianggap telah banyak mengambil alih tugas dari para ulam dan kiai.

Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua MUI, Marsudi Syuhud Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin dalam acara puncak Milad ke-48 MUI di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu 26 Juli 2023.

"Alhamdulillah legacy ke legacy yang telah ada sejak zaman dulu sudah banyak yang diambil dan dilaksanakan oleh pemerintahan," kata Suhud.

BACA JUGA:Pernyataan BPJPH Tegas Nabidz Tak Punya Sertifikat 'Wine Halal': Kita Tindak Tegas, Jika...

Salah satu contonya, disebutkan Marsudi, seperti pernikahan yang dulunya difasilitasi oleh para ulama dan kiai kini diambil pemerintah.

Begitu juga urusan zakat, infak, sedekah yang dulunya dipegang oleh ulama dan kiai, kini dilaksanakan juga oleh pemerintah.

"Dulu, haji dan umrah dilaksakan oleh para ulama dan kiai, sekarang sudah dilaksanakan oleh pemerintah," ujarnya.

"Dulu, sertifikat halal dilaksanakan oleh para ulama dan kiai, sekarang sudah dilaksanakan diambil oleh pemerintah," ucapnya. 

BACA JUGA:Siswi Berprestasi Tak Lolos PPDB SMAN 9 Tangsel, Kini Syok dan Mengurung Diri

"Jadi, kira-kira yang belum diambil oleh pemerintah adalah tinggal ngurusin mayat," katanya sambil disambut tawa dan tepuk tangan hadirin.

Menurut Marsudi, seiring perkembangan zaman beban pemerintah untuk mengurus kemaslahatan umat semakin meningkat.

Oleh karena itu, Marsudi mengungkapkan, untuk meringankan tugas pemerintah mengurus warganya, MUI siap untuk membantu pemerintah sebagai pelaksana amanat Undang-Undang (UU).

"Siap sebagai sodiqul hukumah, turut membantu pemerintah sebagai pelaksana dari amanah atau UU baik yang sudah ada Undang-Undangnya atau yang sedang diciptakan Undang-Undangnya," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads