CHANGI, DISWAY.ID -- Sempat ditentang HAM, Singapura akhirnya eksekusi mati Saridewi Djamani gegara penyelundupan narkoba jenis heroin satu ons.
Saridewi terpidana wanita pertama sejak 20 tahun atau dua dekade terakhir digantung karena berusaha menyelundupkan narkoba.
Sebelumnya kelompok hak asasi manusia (HAM) selalu menentang hukuman mati tersebut.
BACA JUGA:Sekelompok Militer Kudeta Presiden Nigeria Mohamed Bazoum, Penggulingan Keempat Dalam Sejarah
BACA JUGA:Pria Jepang Mirip Seekor Anjing untuk Pertama Kalinya Tampil di Ruang Publik: 'Mimpi Saya Terwujud!'
Biro Narkotika Pusat (CNB) mengatakan tahanan tersebut bernama Saridewi Djamani (45) warga Singapura yang dihukum mati di penjara Changi.
Pernyataan ini dikeluarkan setelah beberapa jam proses eksekusi berlangsung.
Saridewi dijatuhi hukuman mati pada tahun 2018 lalu, setelah dinyatakan bersalah memiliki 31 gram heroin.
“Dia diberikan proses penuh berdasarkan hukum dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses berlangsung,” ungkap CNB.
BACA JUGA:Mantap! Viral 3 Anggota Polri Diwisuda Erdogan Usai Lulus TNPA 2 Tahun, Bripka Tiara Curi Perhatian!
BACA JUGA:Remaja 14 Tahun Palestina Ditembak Mati Jelang Kunjungan Menteri Israel ke Al Aqsa
CNB juga mengatakan bahwa undang-undang Singapura mengizinkan hukuman mati untuk terpidana kasus heroin di atas 15 gram.
Saridewi adalah wanita pertama yang digantung di Singapura sejak Yen May Woen (36) dihukum pada tahun 2004 juga karena perdagangan narkoba.
Pemerintah Singapura selalu percaya bahwa hukuman mati dapat mencegah pengedaran narkoba dan juga untuk menjaga keamanan publik.
Di bawah undang-undang Singapura, siapa pun yang tertangkap memperdagangkan, mengekspor atau mengimpor obat-obatan terlarang dalam jumlah tertentu seperti heroin, metamfetamin, kokain, ataupun produk ganja akan menerima hukuman mati.