Simak! Cara Membuat NPWP Online 2023 di ereg.pajak.go.id

Senin 31-07-2023,09:19 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identitas pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada warga negara Indonesia dan entitas bisnis sebagai bentuk kewajiban untuk membayar pajak. 

NPWP diperlukan untuk melaksanakan berbagai transaksi keuangan dan administrasi perpajakan. 

Pada tahun 2023, proses pendaftaran NPWP telah disederhanakan dengan adanya pendaftaran secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, yaitu ereg.pajak.go.id. 

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat NPWP secara online pada tahun 2023:

1. Akses ereg.pajak.go.id

- Buka browser di perangkat Anda dan ketikkan alamat ereg.pajak.go.id pada bar alamat.

- Pastikan Anda terhubung ke internet dengan koneksi yang stabil agar proses pendaftaran berjalan lancar.

BACA JUGA:Begini Cara Cek Nomor Indosat Terbaru 2023, Jangan Sampai Lupa Lagi!

2. "Pendaftaran NPWP Online"

- Setelah berhasil masuk ke situs ereg.pajak.go.id, Anda akan menemukan berbagai layanan yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

- Cari dan klik opsi "Pendaftaran NPWP Online" untuk memulai proses pendaftaran NPWP.

3. Persiapkan Dokumen

- Sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

- Selain itu, jika Anda mendaftarkan NPWP untuk entitas bisnis, Anda juga akan memerlukan dokumen pendukung perusahaan seperti akta pendirian perusahaan, nomor induk berusaha (NIB), dan surat izin usaha.

BACA JUGA:Heboh! Hutan Kota Jakarta Jadi Sarang LGBT, Kasatpol PP: Mereka Pesta Seks hingga Tarian Erotis!

Kategori :