Simak! Cara Membuat NPWP Online 2023 di ereg.pajak.go.id

Senin 31-07-2023,09:19 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

4. Isi Formulir Pendaftaran NPWP

- Setelah persiapan dokumen selesai, Anda akan diarahkan ke halaman formulir pendaftaran NPWP online.

- Isilah semua data yang diminta dengan tepat dan teliti. 

- Pastikan semua informasi yang Anda berikan sesuai dengan dokumen identitas yang Anda miliki.

- Periksa kembali data yang telah Anda isi untuk menghindari kesalahan.

5. Verifikasi Data

- Setelah mengisi formulir pendaftaran, langkah selanjutnya adalah verifikasi data.

- Periksa kembali semua informasi yang Anda berikan untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan data.

- Jika Anda yakin bahwa semua informasi yang Anda berikan sudah benar, lanjutkan ke langkah berikutnya.

BACA JUGA:Doktor Kuncir

6. Ajukan Permohonan

- Setelah meyakinkan diri bahwa data yang Anda masukkan benar dan lengkap, klik tombol "Ajukan Permohonan" atau "Submit" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP.

7. Tunggu Konfirmasi dan Pengesahan

- Setelah permohonan diajukan, Anda akan menerima nomor referensi atau kode unik sebagai tanda bahwa permohonan Anda sudah berhasil diterima oleh sistem.

- Selanjutnya, Anda harus menunggu konfirmasi dan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pajak.

- Konfirmasi dan pengesahan ini biasanya dikirimkan melalui email atau SMS ke alamat kontak yang Anda berikan dalam formulir pendaftaran.

Kategori :