Panji sendiri telah diperiksa pada Senin 3 Juli 2023 dan usai melakukan gelar perkara kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, polisi menggelar perkara tambahan pada Rabu siang, 5 Juli 2023 dan ditemukan unsur pidana ujaran kebencian mengandung suku, agama, ras dan antara golongan (SARA) serta berita bohong yang diduga juga dilakukan Panji yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Panji Gumilang terancam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.