JAKARTA, DISWAY.ID – 17 Agustus mendatang akan menjadi hari kemerdekaan Indonesia yang ke 77.
Dengan kemerdekaan yang sudah cukup lama, sejak 17 Agustus 1945, di mana untuk pertama akalinya dibacakannya naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia pertama oleh Ir Soekarno sebagai Presiden pertama Indonesia.
Dalam mendalami makna dan arti kemerdekaan bagi kita sebagai rakyat Indonesia perlu selalu menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai wujud nasionalisme.
Sejak tanggal 17 Agustus 1945 adalah awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sejak saat itulah, secara de facto dan de jure bangsa Indonesia dinyatakan merdeka.
BACA JUGA:Indonesia Borong Drone Anka Dari Turki Dengan Anggaran Rp 4.5 Triliun
Merdeka dalam arti yang sederhana yaitu lepas dari cengkraman dan kekejaman para penjajah, sedangkan merdeka dalam arti yang luas adalah kita bisa menentukan nasib bangsa kita sendiri tanpa campur tangan dari bangsa lain, kita merdeka secara ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain sebagainya.
Sebuah negara dikatakan merdeka secara de facto yaitu ketika pada kenyataannya memang sudah mengumumkan kemerdekaannya.
Sedangkan merdeka secara de jure adalah adanya dukungan dan pengakuan dari negara sahabat dan dunia internasional.
Seperti halnya kita bangsa Indonesia, ketika kita memproklamasikan diri sebagai bangsa yang merdeka, seraya kita mendapat dukungan dan pengakuan dari negara-negara sahabat, seperti Mesir; menyusul Syiria, Iraq dan Saudi Arabia.
BACA JUGA:Tanggap Darurat Papua Diperpanjang 2 Minggu, Kekeringan dan Kelaparan Meluas Akibat Cuaca Dingin
BACA JUGA:TPNPB Akui Tembak Intelijen Indonesia: Itu Wilayah Perang Kami
Lahirnya bangsa Indonesia secara de facto ditandai dengan dibacakannya teks proklamasi kemerdekaan RI oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moch. Hatta pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB di Jalan Pegangsaan Timur nomor 56 Jakarta serta sejak itulah, kita bangsa Indonesia menjadi bangsa yang merdeka.
Kemerdekaan adalah suatu konsep yang memiliki makna dan arti yang penting bagi masyarakat dan negara.
Secara umum, kemerdekaan merujuk pada keadaan di mana seseorang, kelompok, atau bangsa bebas dari dominasi, pengaruh, atau kendali pihak lain.