JAKARTA, DISWAY.ID -- Sekarang ini proses perpanjang surat izin mengemudi (SIM) semakin dipermudah.
Sejauh ini layanan perpanjang SIM masih terdapat di beberapa layanan.
Yakni mulai dari Satpas SIM, Gerai SIM, dan SIM Keliling.
BACA JUGA:Viral! Mariana 41 Tahun Nikahi Pemuda 16 Tahun, Sang Ibu Beberkan Perjodohan Anaknya dengan Sahabat
Tapi semakin berkembangnya teknologi digital, layanan perpanjang SIM kini jauh lebih cepat.
Ya, Anda hanya perlu memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk urus SIM secara online.
Perpanjang SIM tak hanya bisa di Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling, tapi secara online juga bisa-Foto/Dimas-
Aplikasi tersebut melayani berbagai layanan seperti perpanjang SIM online, cuma 10 menit langsung jadi.
Bagaimana yang masih gaptek? Anda bisa meminta bantuan anak atau saudara terdekat untuk pendaftaran akun terlebih dulu.
BACA JUGA:Dua Anggota Angkatan Laut Amerika Jual Data Militer ke China
Perpanjang SIM secara online ini juga terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan.
Syarat-syarat ini hanya cukup difoto atau diformat dalam bentuk file pdf.
Berikut syarat perpanjang SIM online:
- Karu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil Cek Kesehatan
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie)
- Foto tanda tanga di atas kerta putih
BACA JUGA:Bawaslu Akan Rilis Indeks Kerawanan Pemilu yang Lebih Detail Sebelum Penetapan DCT
Cara Perpanjang SIM Online: