JAKARTA, DISWAY.ID-- Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, hari ini tidak bisa melayani pemohon atau permintaan pembuatan SIM dari Masyarakat maupun perpanjangan, Jumat 4 Agustus 2023.
Salah satu petugas lewat pengeras suara mengatakan Satpas SIM Daan Mogot saat ini sedang melakukan perawatan (maintenance) jaringan.
BACA JUGA:HARI INI SAJA! SIM Mati Masih Bisa Perpanjang di Satpas Daan Mogot, Berikut Syaratnya
"Kepada warga masyarakat yang sudah terlanjur berada di lingkungan Satpas kami sampaikan permohonan maaf bahwa saat ini jaringan masih terkendala," ujar seorang petugas dengan pengeras suara, Jumat 4 Agustus 2023.
Petugas tersebut juga mengulangi intruksi tentang gangguan pembuatan SIM tersebut.
"Kami ulangi kepada warga masyarakat bahwa saat ini sedang dilakukan pemeliharaan sistem. Jadi untuk itu pelayanan akan ditiadakan sampai waktu yang belum ditentukan. Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf, demikian agar dapat dimaklumi. Terima kasih," tambahnya.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Gelar Mudik Gratis, Daftarnya di Samsat dan Satpas
Dalam hal ini Petugas meminta maaf atas ketidaktersediaan tersebut yang juga di posting di akun twitter @TMCPoldaMetroJaya.
"Mohon maaf untuk sementara Pelayanan SIM keliling wilayah DKI Jakarta sedang dalam perbaikan/ maintenance. Untuk info lebih lanjut akan diinformasikan kembali," tulis akun Twitter TMC Polda Metro, Jumat 4 Agustus 2023.
Polri dalam hal ini telah memberi dispensasi perpanjangan SIM yang mati saat dilakukan pengurusan
Awalnya petugas memberikan dispensasi bagi SIM masyarakat yang masa berlakunya habis pada Rabu 2 Agustus 2023 dan Kamis 3 Agustus 2023 dapat memperpanjangnya pada hari ini.
BACA JUGA:Sidak Satpas SIM PMJ, Kapolri Minta Masyarakat Diberi Latihan Sebelum Ujian
Sementra ditunggu hingga kini sistem masih terus dalam perbaikan dan belum bisa melayani masyarakat.
Untuk diketahui, SIM yang masa berlakunya telah habis tidak dapat diperpanjang jika telah melewati tanggal jatuh tempo.
Jika hal itu terjadi, maka pemilik SIM wajib memohon SIM dengan mekanisme pembuatan SIM baru.