HARI INI SAJA! SIM Mati Masih Bisa Perpanjang di Satpas Daan Mogot, Berikut Syaratnya
Perpanjang SIM yang Mati di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat---NTMC POLRI
JAKARTA, DISWAY.ID - Bagi kalian yang ingin memperpanjang SIM mati bisa dilakukan terakhir hari ini, Jumat 4 Agustus 2023.
Lokasi perpanjang SIM yang mati bisa langsung datang ke Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dispensasi diberikan hanya untuk hari ini karena Satpas SIM Daan Mogot sedang ada perawatan (maintenance) jaringan dan server di data center Korlantas Polri.
BACA JUGA:Simak Jadwal dan Syarat Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbudristek, Begini Tata Caranya
Maka dari itu SIM yang habis pada Rabu, 2 Agustus 2023 dan Kamis, 3 Agustus 2023 masih bisa memperpanjang di Satpas SIM Daan Mogot.
"SATPAS SIM POLDA METRO SAAT INI SEDANG DILAKUKAN MAINTENANCE NETWORK DAN SERVER DI DATA CENTER KORLANTAS POLRI. Bagi SIM yang MATI pada Tanggal 2 & 3 Agustus 2023 di Berikan Dispensasi Dapat Melaksanakan Perpanjangan Pada Tanggal 4 Agustus 2023," tulis caption @tmcpoldametro pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Berikut syarat perpanjangan SIM di kantor Satpas SIM atau gerai SIM keliling sekitar wilayah Jabodetabek.
1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: