Polisi Salah Tangkap Pegi Setiawan, Kompolnas Bakal Evaluasi Manajemen Penyidikan di Perkap dan Perpol

Polisi Salah Tangkap Pegi Setiawan, Kompolnas Bakal Evaluasi Manajemen Penyidikan di Perkap dan Perpol

Polisi merilis tampang pelaku pembunuh Vina Cirebon, Pegi Setiawan yang buron delapan tahun.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bakal mengevaluasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan.

Evaluasi tersebut dilakukan buntut putusan hakim terhadap sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Bongkar Perlakuan Polisi Terhadap Dirinya Saat di Penjara, Dipukulin hingga Dipaksa Ngaku Jadi Pegi Perong

BACA JUGA:Aep Ditantang Pegi Setiawan: Kalau Gentle Kita Ketemu!

Pada putusan tersebut PN Bandung melalui hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan untuk mencabut status tersangkanya di kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.

"Kami dari Kompolnas tentunya ada dua sisi, di satu sisi bagaimana evaluasi penanganannya; di sisi lain, juga evaluasi tentang Perkap dan Perpol karena aturan itu tidak harga mati, itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada," kata Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, Selasa, 9 Juli 2024.

Dia mengatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut. Ia pun memastikan Polda Jabar akan tetap menghormati dan mematuhi putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

BACA JUGA:Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon 2016 Tak Seberuntung Pegi Setiawan, Susno Duadji: Ini Peradilan Sesat

BACA JUGA:Kapolri Tunggu Lampiran Keputusan Praperadilan Pegi Setiawan

"Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polda Jabar akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," ujar dia.

PN Bandung Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan

Sebelumnya diberitakan, Hakim PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim memutuskan penetapan tersangka tidak sah.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Tantang Aep Buktikan Kesaksian, Toni RM: Tangkap si Aep!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: