HARI INI SAJA! SIM Mati Masih Bisa Perpanjang di Satpas Daan Mogot, Berikut Syaratnya
Perpanjang SIM yang Mati di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat---NTMC POLRI
BACA JUGA:Cara Membuat Nasi Goreng Simpel Tanpa Ribet!
Tentunya dispensasi ini hanya berlaku di Satpas Daan Mogot saja, selain itu tidak akan bisa.
Jika SIM kalian mati dan belum perppanjang sebelum masa aktif maka wajib membuat baru lagi.
View this post on Instagram
Diketahui ketentuan SIM yang sudah mati atau melewati masa berlaku harus melakukan penerbitan baru sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: