Polri Bantah Penetapan Tersangka Panji Gumilang Kriminalisasi dan Politis

Sabtu 05-08-2023,20:13 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Saat ini, Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Kategori :