Jisman mengatakan jika biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU Fast Charging dan Ultrafast Charging sehingga akan memudahkan pemilik KBLBB dalam melakukan pengisian listrik (charging) dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.
Lebih lanjut Jisman menjelaskan jika besaran biaya layanan tersebut dilakukan evaluasi setiap dua tahun, untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.
"Saat ini sudah terdapat 129 unit SPKLU Fast Charging dan 47 unit SPKLU Ultrafast Charging. Harapannya dengan adanya biaya layanan ini, akan semakin banyak lagi unit SPKLU Fast dan Ultrafast Charging, khususnya pada jalur-jalur jarak jauh seperti jalan tol, jalan nasional, dan lainnya," ujar Jisman.
Masih dengan Jisman, revisi regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha di bidang infrastruktur pengisian kendaraan listrik.
Selain itu juga untuk meningkatkan minat dan ketertarikan badan usaha untuk berinvestasi di sektor pengisian kendaraan listrik, sekaligus meningkatkan jumlah penggunaan kendaraan listrik di tengah masyarakat.
BACA JUGA:TVS Ronin Sudah Bisa Dipesan di Pulau Dewata, Segini Harga OTR di Bali
BACA JUGA:Siapa Pemegang Juru Kunci Ka'bah? Sosoknya Ternyata Keturunan Langsung Sahabat Nabi Muhammad
Saat ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui berbagai kebijakan yang dikeluarkan dapat merencanakan dan memfasilitasi pembangunan SPKLU dan SPBKLU di lokasi-lokasi strategis, seperti tempat parkir atau area transportasi publik lainnya.
"Pemerintah Pusat dan Daerah juga dapat berperan sebagai fasilitator dalam membangun kemitraan dengan swasta," ujarnya.