PAN Ungkap Batas Usia Capres Cawapres Tak Krusial: Integritas-Leadership Lebih Penting

Senin 07-08-2023,15:45 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Honda ADV160, Skutik Penjelajah dengan Tenaga Luar Biasa

BACA JUGA:Honda ADV160, Skutik Penjelajah dengan Tenaga Luar Biasa

Perkara diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Pasal yang didugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Kategori :