JAKARTA, DISWAY.ID - Partai Amanat Nasional (PAN) buka suara soal isu batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
PAN ungkap batas usia Capres Cawapres tak krusial dan mengatkan bahwa integritas-leadership lebih penting.
Hal tersebut dijelaskan oleh Viva Yoga Mauladi selaku Wakil Ketua Umum PAN yang mengatakan bahwa PAN menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"PAN akan mengembalikan kepada keputusan MK, karena keputusan MK final dan mengikat apapun yang diputuskan oleh MK akan dipatuhi oleh PAN," kata Viva kepada wartawan di DPP PAN, Senin, 7 Agustus 2023.
Viva mengatakan jika dirinya pernah dua kali menjadi panitia khusus (pansus) yang membahas Undang-Undang (RUU) Nomor 7 Tahun 17 tentang Pemilu saat masih menjadi rancangan.
Saat itu, Viva menyebut situasi kebatinan saat membahas batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden dari 35 tahun menjadi 40 tahun bukan hal yang krusial.
"Pertimbangannya dari sisi akademis, secara teoritis itu sudah ada proses pendewasaan psikologi, mental, spiritual, kebijakan, pengalaman empiris dalam kehidupan, dan soal kompetensi," ujarnya.
BACA JUGA:Heboh WC Gender Netral di Sekolah Internasional, Dukung LGBT? Daniel Mananta: Saya Tanya Gurunya...
BACA JUGA:Bawa Unit CKD, Neta Gandeng HIM Sebagai Perakitan Unit di Indonesia
Meski demikian, kata dia, batas usia pencapresan bukanlah menjadi hal yang krusial.
"Yang krusial itu adalah satu integritas, dua kompetensi, tiga visi leadership. Itu yang penting dibanding soal usia," ungkapnya.
Sebagai informasi, saat ini sedang berjalan uji materi mengenai batasan usia minimal capres-cawapres di MK.
Dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 ini, pemohon ingin usia minimal capres-cawapres yang sebelumnya 40 tahun menjadi 35 tahun.