Bebas dari Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Kini Kembali Bertugas Jadi Anggota Polri, Kok Bisa?

Selasa 08-08-2023,08:26 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Derry Sutardi

Napoleon terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai SG$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan USD 370 ribu sekitar Rp 5.148.180.000. 

Selain kasus suap, Napoleon Bonaparte terjerat pidana lain yakni penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece.

Napoleon Bonaparte akhirnya divonis 5 bulan dan 15 hari penjara. Ia terbukti melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece.

Kategori :