Pengakuan Polri: Harun Masiku Sempat ke Singapura dan Pulang ke Indonesia Sebelum Red Notice Terbit

Selasa 08-08-2023,09:58 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengatakan menyebut buronan KPK, Harun Masiku, sempat melakukan perjalanan ke luar negeri ke Singapura sebelum red notice diterbitkan.

Harun Masiku keluar dari Indonesia pada 17 Januari 2020. Sementara itu, KPK mengumumkan penetapan Harun Masiku sebagai buronan pada 21 Januari 2020.

“Pada saat 16 Januari 2020 yang bersangkutan (Harun) ke Singapura tapi 17 Januari 2020 sehari (setelahnya) yang bersangkutan kembali ke Indonesia,” ucap Krishna di Jakarta, Selasa, 8 Juli 2023.

BACA JUGA:Polri Bantah Harun Masiku Keluar Masuk Luar Negeri: Pernah ke Luar Negeri, Lalu Kembali Lagi ke Indonesia!

Ia mengatakan pada saat itu Polri dalam hal ini Div Hub Inter cq Interpol belum dimintai tolong oleh KPK, belum dikontak KPK untuk perburuan. 

“Pada saat itu polri dalam hal ini Divhubinter cq Interpol belum dimintai tolong oleh KPK, belum dikontak KPK untuk perburuan,” jelasnya.

"Red notice tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 30 juni 2021,” tambahnya.

Lebih lanjut, Krishna menuturkan, dengan adanya red notice koordinasi dengan aparat penegak hukum negara lain lebih mudah. Sehingga informasi keberadaan buronan lebih cepat diketahui.

BACA JUGA:Lubang Semut Harun Masiku Mulai Terlihat, Irjen Krishna Murti: Bersangkutan Ada di Dalam Negeri

“Nah dari apa yang kami dimintai bantuan kami berkoordinasi dengan berbagai negara untuk pencarian yang bersangkutan, segala informasi sekecil apa pun termasuk rumor-rumor kami dalami sampai tadi kami mendeteksi yang bersangkutan kira-kira masih ada di Indonesia,” tandasnya.

Ia memastikan buronan kasus korupsi sekaligus mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku belum mengubah kewarganegaraan Indonesia.

“Yang bersangkutan belum. Ada (buronan) yang lain berganti kewarganegaraan dan berganti nama, tapi kami tahu lokasinya,” Ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada Januari 2020. 

BACA JUGA:PT LED Lolos dari Ancaman Pailit

Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding. Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara. 

Kategori :