PT LED Lolos dari Ancaman Pailit

PT LED Lolos dari Ancaman Pailit

PT LED Lolos dari Ancaman Pailit-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - PT Lombok Energy Dynamics (LED) lolos dari jeratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Proposal perdamaian yang diajukan perusahaan pembangkit listrik itu, diterima oleh Para Kreditor termasuk kreditor Pemohon (PT. Graha Benua Etam)

PT. GBE mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 lalu. Dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Lalu, pada 8 Maret, PT LED diputus PKPU Sementara.

Sehingga oleh Pengadilan Niaga diangkat Tim Pengurus dalam perkara tersebut. Mereka adalah Patriana Purwa, dan kawan-kawan. Serta mengangkat Gunawan Tri Budiono menjadi hakim pengawas.

BACA JUGA:VIRAL! Ratna Komala Sari TKW yang Minta Tolong ke Jokowi Lantaran Disiksa dan Ditelantarkan Majikan di Arab Saudi, Sampai Batuk Darah!

Total piutang PT LED per 27 Juli 2023 sebesar Rp 1,6 triliun. Terdiri dari preferen Rp 32,2 miliar, separatis Rp 677,9 miliar dan konkuren sebesar Rp 917,9 miliar. 

Lalu, 28 Juli dilakukan rapat kreditur (RK) membahas proposal perdamaian dan voting. Saat itu dihadiri oleh seluruh kreditor termasuk PLN. 

Proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor akhirnya disetujui oleh seluruh kreditor separatis dan 97 % kreditor konkuren.

Sehingga untuk persetujuan proposal perdamaian, telah mencapai kuorum sesuai pasal 281 UU KPKPU. “Artinya kreditur separatis ini 100 persen menyetujui proposal yang telah diberikan,” kata Patriana Purwa, dalam ruang sidang Candra, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 7 Agustus 2023.

BACA JUGA:Polri Pastikan Buronan Harun Masiku Belum Pindah Kewarganegaraan

Hari itu, hakim pengawas pun membacakan putusan homologasi dalam rapat permusyawaratan majelis. “Proposal yang telah disetujui bersama itu, harus dilaksanakan,” ungkap Taufan Mandala sebagai hakim pengawas.

Kuasa Hukum PT LED Johanes Dipa Widjaja bersyukur perjanjian perdamaiannya telah disahkan. Artinya, PKPU sudah dinyatakan berakhir. Perjanjian perdamaian ini, mengikat kreditur maupun debitur.

“PT LED ini adalah tulang punggung pasokan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Khususnya di Lombok. Kami adalah perusahaan listrik terbesar di wilayah NTB. PKPU-nya sudah berakhir. Artinya, kita sudah bisa beraktivitas seperti biasanya,” ucapnya.

Menurutnya, ini merupakan capaian yang luar biasa. Karena, proposal perdamaian yang disuguhkan memuaskan para pihak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait