Pengganti e-KTP Bagi Pemilih Pemula Diungkap KPU

Selasa 08-08-2023,12:45 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Mantan Dirut dan Dirkeu Jakpro Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Rupiah Pembangunan Menara Telekomunikasi

BACA JUGA:Buronan KPK Ganti Nama dan Kewarganegaraan, Polri: Harun Masiku Masih Pakai Nama Asli

Tidak hanya itu, bahkan KK juga berlaku bagi pemilih yang sudah menikah tapi belum memiliki e-KTP yang baru. 

"Itu yang kita konversi sepanjang memenuhi syarat mereka bisa kita masukan kedalam pemilih kita, termasuk 17 tahun tapi sudah menikah, karena dalam KK di kolom keterangan bisa menikah tercatat, menikah tak tercatat kami mengabaikan tercatat atau tak tercatat sepanjang di tulis menikah masukan sebagai pemilih," tandasnya. 

Tags :
Kategori :

Terkait