JAKARTA, DISWAY.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Episilon Idroos menyebutkan, Kartu Keluarga (KK) bisa menjadi syarat untuk pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
KK menjadi pengganti e-KTP bagi pemilih pemula diungkap KPU, sehingga memudahkan dalam menggunakan hak pilihnya.
Hal tersebut disampaikan langsung olehnya lantaran, dalam data yang dimiliki oleh KPU, masih ada 4 juta pemilih pemula, pemilih yang berusia 17 tahun saat pemilihan dan belum mempunyai e-KTP.
BACA JUGA:Tes Drive Mobil Listrik di GIIAS 2023, Ada Water Testnya
"Definisi pemilih adalah berusia 17 tahun saat hari H pemungutan suara. Kapan coklit? Coklit itu sebelum bulan Februari sampai Maret. Setahun sebelumnya," ujar Betty Episilon Idroos kepada media, 7 Agustus 2023.
"4 juta itu adalah data KPU, bukan temuan data pihak lain, itu data KPU yang kami ungkapkan ketika kami rekap," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 348 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa untuk syarat menjadi pemilih adalah memiliki e-KTP.
Akan tetapi menurut Betty, masih banyak pemilih pemula yang baru memasuki usia 17 tahun ketika hari pemungutan suara dilakukan.
BACA JUGA:Solusi Hindari Dampak Polusi Udara Pada Kesehatan
BACA JUGA:Harga Yaris Cross Hybrid serta Fitur dan Performa
Oleh sebab itu, pihak KPU mengkoordinasikan masalah tersebut agar pemilih pemula tidak kehilangan hak pilihnya.
Maka dari itu, melalui koordinasi yang dilakukan oleh pihak KPU, disimpulkan bahwa ada dua alat yang bisa menjadi syarat bagi pemilih pemula.
"Kami sudah koordinasi dengan fronzu dan setelahnya saat ini, cuma dua alat yang bisa menunjukan dokumen kependudukan, pertama, e-KTP dan atau yabg disebut kartu keluarga," jelas Betty.
"Jadi kalau anak saya, Aqila belum 17 tahun nanti ketika coklit tapi dia sudah bisa di coklit bener enggak ini anak mba, lihat NIKnya adanya di Kartu keluarga," lanjutnya.