Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019, tarif Tol Jagorawi yang ditetapkan adalah Rp 7.000 untuk golongan I, Rp 11.500 untuk golongan II dan golongan III, Rp 16.000 untuk golongan IV dan golongan V
Kemudian, untuk tarif Tol Sedyatmo terakhir kali dilakukan penyesuaian tarif pada 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 265/KPTS/M/2021.
Dalam keputusan itu, tarif yang ditetapkan untuk jalan tol yang menghubungkan Jakarta dengan Bandar Internasional Soekarno-Hatta itu adalah Rp 8.000 untuk golongan I, Rp 10.500 untuk golongan II, Rp 10.500 untuk golongan III, dan Rp 11.500 untuk golongan IV dan golongan V.