Tarif Baru Tol Jagorawi dan Tol Bandara Segera Berlaku

Selasa 08-08-2023,15:29 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Mantan Dirut dan Dirkeu Jakpro Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Rupiah Pembangunan Menara Telekomunikasi

BACA JUGA:Utang Waskita Beton Precast ke Sub Kontraktor Dibayar Dengan Saham, Netizen: Subkon Butuh Duit Bukan Saham!

Dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019, tarif Tol Jagorawi yang ditetapkan adalah Rp 7.000 untuk golongan I, Rp 11.500 untuk golongan II dan golongan III, Rp 16.000 untuk golongan IV dan golongan V

Kemudian, untuk tarif Tol Sedyatmo terakhir kali dilakukan penyesuaian tarif pada 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 265/KPTS/M/2021.

Dalam keputusan itu, tarif yang ditetapkan untuk jalan tol yang menghubungkan Jakarta dengan Bandar Internasional Soekarno-Hatta itu adalah Rp 8.000 untuk golongan I, Rp 10.500 untuk golongan II, Rp 10.500 untuk golongan III, dan Rp 11.500 untuk golongan IV dan golongan V.

Kategori :