Sidang Terdakwa Johnny G Plate, Majelis Hakim Singgung Pertanggungjawaban PPK

Kamis 10-08-2023,16:48 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyinggung soal pertanggungjawaban PPK dihadapan saksi saat sidang lanjutan terdakwa Johnny G Plate, di kantor PN Jakarta Pusat, Kamis, 10 Agustus 2023.

Kepada salah satu saksi yang hadir, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen/PPK BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan, Majelis Hakim mengatakan bahwa PPK memiliki tanggung jawab dari sisi administrasi.

Tidak hanya itu, bahkan kata Hakim Fahzal, ada dua pertanggungjawaban lainnya untuk PPK, yaitu secara perdata dan pidana.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Terdakwa Johnny G Plate, Saksi Tidak Tahu Acuan UU untuk PPK

“Ada tiga hukum itu disitu yang harus dipertanggungjawabkan oleh PPK itu pak. Pertama masalah hukum administrasi, pernah kah saudara tahu itu? masalah administrasi dari pekerjaan saudara itu ? mulai dari tahap awal sampai akhir secara administrasi itu dipertanggung jawabkan secara admistrasi? ya?,” tanya Hakim Fahzal dan dibenarkan oleh saksi Elvano.

Kemudian, pertanggungjawaban kedua, yakni dari segi perdata. Hakim Fahzal menjelaskan jika PPK melakukan pelanggaran secara perdat, maka dapat digugat dengan cara perdata dan peradilan tata usaha negara.

BACA JUGA:Saksi Mirza Ungkap Maksud Percakapan 'Keep Silent' dalam Sidang Lanjutan Terdakwa Johnny G Plate

“Yang kedua pertanggungjawaban secara perdata juga. Perdata itu bisa digugat berdasarkan perdata bisa, bisa juga ke Peradilan Tata Usaha Negara itu pak, kan setiap itu ada keputusan,” kata Hakim Fahzal kepada saksi.

“Keputusan itulah yang nanti bisa dipertanggungjawabkan, benar atau tidak?,” lanjut hakim yang dibenarkan kembali oleh saksi.

Lalu, pertanggungjawaban PPK ketiga, yaitu dari segi pidana. Maka dari itu, dengan adanya tiga pertanggungjawaban itu, kata hakim Fahzal, PPK memiliki tugas yang tidak mudah.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Johnny G Plate, Saksi Sebut Anggaran Menara BTS 4G Tidak Libatkan Tenaga Ahli

“Kemudian terakhir pertanggungjawaban secara pidana ngerti enggak saudara? seperti ini pak, ini pertanggungjawaban secara pidana,” kata Hakim Fahzal. 

“Jadi enggak gampang, maka orang sekarang banyak yang takut jadi PPK itu pak, takut salah, takut ini ya kan, artinya kalau semua enggak mau jadi PPK, jadi anggarannya tidak terserap, jadi marah itu menteri keuangan,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Johnny G Plate melangsungkan sidang lanjutan bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadir dua orang saksi, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen/PPK BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan dan Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo, Bambang Noegroho.

Kategori :