Sidang Lanjutan Terdakwa Johnny G Plate, Saksi Tidak Tahu Acuan UU untuk PPK

Sidang Lanjutan Terdakwa Johnny G Plate, Saksi Tidak Tahu Acuan UU untuk PPK

Tiga pejabat publik menjadi saksi di sidang lanjutan terdakwa Johnny G Plate-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Johnny G Plate melakukan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 10 Agustus 2023.

 

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadir dua orang saksi, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen/PPK BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan dan Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo, Bambang Noegroho.

 

Adapun saksi pertama yang memberikan keterangan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen/PPK BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan. 

BACA JUGA:7 Saksi Dihadirkan di Sidang Terdakwa Johnny G Plate, Hakim Sempat Singgung Sumpah Palsu

 

Selama persidangan tersebut berlangsung, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Fahzal Hendri sempat menanyakan soal Undang-Undang (UU) yang dirujuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

 

Namun sayangnya, Elvano Hatorangan mengaku tidak mengetahui dan tidak mengingat acuan UU tersebut.

 

“Pejabat pembuat Komitmen itu dasar untuk melakukan pekerjaan itu acuannya kemana? UU nomor berapa dan tentang apa?,” tanya Hakim Fahzal Hendri.

BACA JUGA:3 Pejabat Publik Kominfo Beri Kesaksian dalam Sidang Johnny G Plate

 

“Mohon maaf Yangmulia untuk UU saya kurang ingat Yangmulia, tidak ingat,” jawab saksi Elvano.

 

“Tidak mengerti?,” tanya hakim kembali.

 

“Iya saya tidak mengerti,” jawab saksi lagi.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Johnny G Plate, Saksi Sebut Anggaran Menara BTS 4G Tidak Libatkan Tenaga Ahli

 

Mendengar jawaban saksi, Hakim Fahzal Hendri pun langsung heran dan menjelaskannya kepa saksi.

 

Kepada saksi, Hakim Fahzal Hendri mengatakan bahwa tugas PPK sendiri acuannya ada pada UU Perbendaharaan negara.

 

“Tugas PPK itu di dalam hal pengeluaran uang, ada tagihan-tagihan yang harus dibayar, kan begitu?,” tanya Hakim Fahzal Hendri dan dibenarkan langsung oleh saksi. 

 

Bahkan, hakim mempertanyakan sertifikat PPK yang didapatkan oleh saksi lantaran tidak mengetahui soal UU untuk PPK.

BACA JUGA:Hakim Ketua Tipikor Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Johnny Plate, Singgung soal KUHP

 

“Berarti saudara ngacunya ke UU Perbendaharaan negara. Pernah enggak saudara kan sudah punya sertifikasi PPK,” kata Hakim Fahzal. 

 

“UU perbendaharaan negara itu apa? disetiap kegiatan itu harus bisa dipertanggungjawabkan. pertanggungjawaban saudara sama siapa?,” lanjut hakim.

 

“Kepada KPA,” jawab saksi Elvano.

 

“KPA, kepada kuasa pengguna anggaran?,” tanya hakim lagi.

 

“Betul yang mulia,” jawab saksi lagi.

 

Sebagaimana diketahui, Elvano sendiri telah menjabat sebagai PPK sejak 2018 sampai dengan 2022. Bahkan dirinya mengaku telah memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

 

“Pertama kali saya jadi PPK di tahun 2018, kemudian sampai dengan 2022. Setiap awal tahun ada surat pengangkatan saya sebagai PPK,” kata saksi Elvano kepada hakim.

 

“Setiap tahun ada suratnya? surat pengangkatan sebagai PPK?,” tanya hakim.

 

“Betul Yangmulia,” jawab saksi.

 

“Saudara punya sertifikat pengadaan barang dan jasa?,” tanya hakim kembali.

 

“Punya Yangmulia,” jawab Elvano.

 

“Apa saja sertifikatnya?,” tanya Hakim Fahzal.

 

“Hanya pengadaan barang dan jasa yang jenisnya saya lupa tapi waktu itu memang sertifikatnya berdasarkan yang dikeluarkan dari LKPP,” tandas saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: