Hakim Ketua Tipikor Ungkap Alasan Tolak Eksepsi Johnny Plate, Singgung soal KUHP
Ilustrasi Johnny G. Plate--
JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi yang diajukan oleh mantan menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Selasa 18 Juli 2023.
Johnny Plate terlibat terlibat dalam perkara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny Gerald Plate tidak dapat diterima," kata hakim ketua Fahzal Hendri dalam sidang beragendakan pembacaan putusan, pada Selasa 18 Juli 2023.
Menurut Fahzal, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat yang diatur dalam KUHAP.
"Berdasarkan KUHP, Surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat," ujarnya.
Usai penolakan eksepsi terebut, Fahzal menginstruksikan agar JPU kembali menghadirkan Johnny G Plate dalam sidang berikutnya.
Sebab, perkara dalam kasus ini akan memasuki tahapan pembuktian atau pemeriksaan saksi.
"Memerintah penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa Johnny Gerald Plate," ujar Fahzal.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari Johnny G Plate dalam sidang pekan lalu. JPU meyakini eksepsi Johnny tidak berdasar hukum sehingga harus ditolak.
BACA JUGA:Diduga Serobot Lahan, Gerbang SDN di Tangsel Ditembok Beton Hingga Akses Keluar-Masuk Tertutup
JPU memandang eksepsi yang disampaikan Johnny sudah tergolong materi pokok perkara.
"Menolak keseluruhan eksepsi terdakwa Johnny Gerald Plate," kata JPU dalam persidangan pada pekan lalu.
Dalam kasus proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 Johnny G Plate dinyatakan telah merugikan keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: