3 Pejabat Publik Kominfo Beri Kesaksian dalam Sidang Johnny G Plate
Terdakwa kasus dugaan terpidana korupsi BTS Bhakti Kominfo, Johnny G Plate-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Johnny G Plate akan menjalankan sidang lanjutan bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Achmad Anang Latif dan Yohan Suryanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 1 Agustus 2023.
Sidang Johnny G Plate yang dilakukan pukul 10.00 WIB itu, masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari setiap terdakwa kasus korupsi menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kali ini 3 pejabat publik Kominfo beri kesaksian dalam sidang Johnny G Plate yang di antaranya Indra Apriadi, Arifin Saleh Lubis, dan Doddy Setiadi.
BACA JUGA:Panji Gumilang Akan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Penistaan Agama Hari Ini
BACA JUGA:Kuwait Banjiri Swedia dengan Ratusan Ribu Al Quran Berbahasa Lokal
"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1 hingga 5 Bakti Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dengan agenda pemeriksaan saksi," demikian tulisan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang dikutip Disway.Id, Selasa, 1 Agustus 2023.
Diketahui, ketiga saksi ini dihadirkan bersama satu saksi lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu.
Namun, dihadirkan kembali lantaran sidang pemeriksaan saksi minggu lalu baru dilakukan terhadap satu orang saksi, yaitu Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI, Mufiammad Feriandi Mirza.
BACA JUGA:Dapat Ancaman dan Intimidasi Lewat Karangan Bunga, Ketua KPK Lapor ke Kapolri
Adapun ketiga saksi tersebut juga merupakan pejabat publik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu Kasubdit / Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi, Kominfo Indra Apriadi, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, dan Auditor Utama pada Irjen Kominfo Doddy Setiadi.
Pihak Majelis Hakim sebelumnya telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tiga terdakwa tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menjelaskan alasan pihaknya menolak eksepsi tersebut karena tidak adanya alasan hukum yang cukup.
"Oleh karena eksepsi keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima maka diperintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: