Panji Gumilang Akan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Penistaan Agama Hari Ini

Panji Gumilang Akan Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Penistaan Agama Hari Ini

Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kini ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama.

Panji Gumilang akan diperiksa sebagai saksi kasus penistaan agama hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023.

Kuasa hukum Panji, M. Ali Syaifuddin memastikan kliennya akan memenuhi panggilan tersebut. 

BACA JUGA:Kuwait Banjiri Swedia dengan Ratusan Ribu Al Quran Berbahasa Lokal

BACA JUGA:BBM Pertamina Naik Hingga Rp 800 Per 1 Agustus 2023, Berikut Harga Baru Pertamax Turbo, Dex dan Dexlite

"Insyaallah akan hadir sekitar jam 13.00 WIB," kata pengacara Panji Gumilang, M. Ali Syaifuddin, saat dikonfirmasi, Selasa. 

Sebelumnya, Polri mengagendakan pemanggilan kedua terhadap pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada Selasa, 1 Agustus 2023. 

Seharusnya Panji diperiksa pada Kamis, 27 Juli 2023, namun Pimpinan Al Zaytun tersebut mangkir dengan dalih sakit. 

BACA JUGA:Dapat Ancaman dan Intimidasi Lewat Karangan Bunga, Ketua KPK Lapor ke Kapolri

BACA JUGA:Firli Bahuri Ungkap Akan Pertahankan Brigjen Asep Guntur di KPK: Kami Masih Butuh Dia

"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.

Djuhandhani mengatakan, Panji Gumilang tidak hadir panggilan pertama dengan alasan sakit. Hal itu disertai dengan surat dokter.

Namun, kata dia, surat dokter yang dilampirkan pihak Panji tidak bisa dibuktikan secara formil. 

BACA JUGA:Letkol Afri Terima Uang Hampir Rp 1 M, Danpuspom TNI: Atas Perintah Kabasarnas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Close Ads