Letkol Afri Terima Uang Hampir Rp 1 M, Danpuspom TNI: Atas Perintah Kabasarnas

Letkol Afri Terima Uang Hampir Rp 1 M, Danpuspom TNI: Atas Perintah Kabasarnas

Ketua KPK, Firli Bahuri dan Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka kasus korupsi suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas, ABC mengaku dirinya telah terima uang hampir Rp 1 miliar dari MR.

Hal tersebut diungkan langsung oleh Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat konferensi pers di Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 31 Juli 2023.

Agung Handoko menambahkan bahwa uang sebanyak hampir Rp 1 miliar itu diterima oleh tersangka ABC atas perintah atasannya, yaitu tersangka HA.

“ABC menerima uang sejumlah Rp 999.710.400 dari saudari Marilya (MR) atas perintah Kabasarnas, HA,” ujar Agung Handoko kepada media.

BACA JUGA:Fatal! Terduga Anak Ketua DPRD Ambon Bikin Anak 15 Tahun Meninggal di Atas Motor, Emak-emak Histeris

BACA JUGA:Terowongan Kembar

“Perintah itu ABC terima pada tanggal 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa uang tersebut pertama kali diterima oleh tersangka ABC pada Selasa, 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL.

Berdasarkan pengakuannya, uang tersebut adalah hasil pembagian keuntungan dari pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati.

“ABC menerima uang dari saudari Marilya sejumlah Rp 999.710.400,- pada hari Selasa, 25 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WIB di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL,” kata Agung Handoko.

BACA JUGA:TNI Tetapkan Dua Anggota Basarnas Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa

BACA JUGA:Keluarga DK Disebut Sudah Bertemu Tersangka, Tunggu Hasil Visum

“Sepengakuan ABC uang tersebut adalah uang profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati,” sambungnya.

Selain itu, dalam pengakuannya, kata Agung, disebutkan bahwa Merilya atau Meri (tersangka MR) memberikan uang sebanyak hampir Rp. miliar untuk pembagian keuntungan atas pekerjaan yang telah diselesaikannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads