Terungkap, Letkol ABC Minta Dana Komando Rp 8,3 M ke Pihak Swasta Atas Perintah Kabasarnas
Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) -Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-Fakta baru dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap yang melibatkan eks Kabasarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) akhirnya terungkap.
Berdasarkan hasil penyidikan terungkap jika tersangka Letkol ADM Afri Budi Cahyanto (ABC) terbukti telah meminta Dana Komando (DAKO) kepada dua perusahaan swasta yakni PT Sejati Grup dan PT Kindah Abadi Utama atas perintah eks Kabasarnas, Madya (Purn) TNI Henri Alfiandi.
"Tersangka ABC didapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan telah menerima, mengelola dan menyalurkan DAKO dana komando kepada kabasarnas maupun staf yang ada di Basarnas itu," kata Ketua Tim Penyidik Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 11 Oktober 2023.
BACA JUGA:Perkara Korupsi Basarnas, Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Segera Disidang Otmil II Jakarta
Jemry mengatakan berdasarkan pengakuannya, tersangka ABC telah menerima uang DAKO dari PT sejati group sebesar Rp 3.337.329.800.
"Tersangka ABC telah menerima uang dari PT kingda Abadi utama telah menerima uang Dako sebesar Rp4.999.000.000," ungkapnya.
"Jadi jika ditotalkan DAKO yang diterima oleh tersangka ABC dari kedua penyelenggaraan pengadaan itu berjumlah 8.327.558.508," sambungnya.
Atas kasus suap tersebut, lanjut Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo, tersangka Letkol Afri Budi Cahyanto dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini, penyidik berhasil menyita 2 handphone merek Oppo, 1 unit kendaraan roda empat merek Toyota Vios Limo, satu unit notebook dan dokumen pengadaan perusahaan dan pendukung lainnya yang di dalamnya sudah berisi dan rekening dari bank tersangka ABC.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: