Berkas Perkara Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Belum Dilimpahkan ke Otmil Jakarta, Puspom TNI: Kami Masih Periksa Saksi

Berkas Perkara Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Belum Dilimpahkan ke Otmil Jakarta, Puspom TNI: Kami Masih Periksa Saksi

Ketua Tim Penyidik Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Kabasarnas, Marsekal Madya (Purn) TNI Henri Alfiandi resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas pada tahun anggaran 2021-2023.

Meski demikian, hingga saat ini berkas perkara Henri belum juga dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) II-07/Jakarta.

Mengenai hal ini, Ketua Tim Penyidik Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo akhirnya buka suara.

Menurutnya, ia mengaku masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus Henri. 

BACA JUGA:Pengakuan Sopir Ambulans yang Terjun ke Jurang hingga Tewaskan Penumpang Ibu dan Anak di Bengkulu

BACA JUGA:Kesaksian Menpora Dito Bertolak Belakang dengan Saksi Galumbang Soal 'Bingkisan'

"Untuk HA mohon diberikan waktu, karena HA ini merupakan yang mengambil keputusan dalam semua kebijakan-kebijakan yang ada di Basarnas. Jadi kami lagi memeriksa saksi-saksi yang terlibat di dalamnya,” kata Jemry saat konferensi pers, Rabu, 11 Oktober 2023.

Jemry mengatakan, berkas Marsdya Henri bakal diserahkan ke Otmilti II dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan serahkan berkas juga kepada Otmilti,” tutur Jemry.

Sementara itu, berkas perkara kasus dugaan korupsi di dengan tersangka Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyono (ABC) telah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur. 

BACA JUGA:Undang Jack Miller dan Brad Binder ke Jakarta, PT EMLI Luncurkan Mobile 1 Racing 4T 10W-40

BACA JUGA:Kenakan Kemeja Putih Menpora Dito Ariotedjo Hadir di Sidang Korupsi BTS 4G Kominfo

Dengan demikian, Letkol ABC siap diadili dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Basarnas.

Berkas perkara ini langsung diterima oleh Kaotmil II-07/Jakarta, Brigjen TNI Safrin Rachman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: